Divonis Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme, salah satunya adalah aksi bom Thamrin pada 2016.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2018, 11:49 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 11:49 WIB
Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman
Terdakwa terorisme, Aman Abdurrahman menuju kursi pesakitan pada sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Sesuai kesepakatan dengan KPI, persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung di stasiun TV. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan melalui hakim ketua Akhmad Jaini memutuskan gembong teroris Aman Abdurrahman bersalah dan dihukum mati. Namun, Aman justru sujud syukur sesaat setelah hukuman mati tersebut.

Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Salah satunya adalah aksi bom Thamrin pada 2016.

"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Setelah hakim mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali, Aman langsung beranjak dari kursi terdakwa dan sujud syukur menghadap peserta sidang.

Entah alasan apa yang membuat Aman melakukan hal tersebut. Namun, sebelum persidangan, pengacara Aman sempat menyatakan kliennya akan sujud syukur bila hakim menerima tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum.

"Kalau memang vonis mati seperti itu, saya (Aman Abdurrahman) akan sujud syukur," kata pengacara Aman Abdurrahman mengutip pernyataan kliennya itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya