Liputan6.com, Jakarta Teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa pengeboman di Thamrin pada 2016.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Advertisement
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut JPU, tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliah teror, sehingga menimbulkan banyak korban, khususnya di kalangan aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman Abdurrahman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Tanggapan Aman Abdurrahman
Lewat repliknya, Aman mempersilakan sejauh hal yang disangkakan padanya sesuai dengan kenyataan.
"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini. Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," ujar terdakwa Aman dalam pembacaan duplik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement