Satpol PP Tertibkan PKL dan Perokok di Area Car Free Day

Pergub Nomor 12 Tahun 2016 juga mengatur soal larangan merokok di area Car Free Day.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Jun 2018, 20:13 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2018, 20:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah libur selama Lebaran, hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat kembali digelar.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (24/6/2018), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dengan aktif melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di ruas jalan serta perokok di kawasan CFD.

Ketentuan umum yang ditegakkan Satpol PP adalah para pedagang hanya boleh berjualan di trotoar.

Pergub Nomor 12 Tahun 2016 juga mengatur soal larangan merokok di area CFD. Sebab cita-cita kawasan Car Free Day adalah udara yang bersih dan segar bebas polusi segala jenis asap.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini. Dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya