Simak, Jadwal Cuti Bersama Saat Lebaran 2025

Jadwal cuti bersama Lebaran 2025 telah ditetapkan, yuk simak rincian dan rencanakan liburanmu bersama keluarga!

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 11 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 17:00 WIB
[Bintang] 6 Tips Mudik Aman dan Nyaman dengan Mobil Pribadi
Ilustrasi menyambut libur Lebaran 2025. (Ilustrasi: (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idulfitri selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga, libur Lebaran juga dimanfaatkan oleh banyak orang untuk mudik ke kampung halaman. Oleh karena itu, informasi mengenai jadwal cuti bersama dan libur nasional Idulfitri 2025 menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui.

Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 melalui SKB Tiga Menteri. Keputusan ini mencakup daftar hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun, termasuk periode libur Idul Fitri. Dengan mengetahui jadwal cuti ini, masyarakat bisa mengatur waktu perjalanan dan rencana mudik lebih baik.

Libur Lebaran 2025 akan berlangsung selama beberapa hari, mengombinasikan hari libur nasional dan cuti bersama.

Periode libur ini berdekatan dengan akhir pekan sehingga emberikan kesempatan untuk menikmati long weekend yang lebih panjang. Dengan informasi ini, masyarakat dapat menghindari kepadatan arus mudik dan arus balik yang biasanya terjadi setiap tahun.

Rincian Libur Lebaran 2025

Jadi, kapan tepatnya jadwal libur Lebaran 2025? Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • Senin, 31 Maret 2025 -- Hari Raya Idul Fitri 1446 H (1 Syawal).
  • Selasa, 1 April 2025 -- Hari Raya Idul Fitri 1446 H (2 Syawal).
  • Rabu, 2 April 2025 -- Cuti bersama Idul Fitri.
  • Kamis, 3 April 2025 -- Cuti bersama Idul Fitri.
  • Jumat, 4 April 2025 -- Cuti bersama Idul Fitri.
  • Senin, 7 April 2025 -- Cuti bersama Idul Fitri.

Dengan total 6 hari libur, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Jika ditambahkan dengan akhir pekan sebelumnya, masyarakat yang mengambil cuti tambahan bisa menikmati libur hingga 11 hari secara berturut-turut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya