Mungkinkah Ada Kotak Kosong di Pilpres 2019?

Kotak kosong sendiri merupakan pilihan yang sah berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Jul 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 16:14 WIB
Ilustrasi - otak suara Pilkada. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Kotak suara. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menegaskan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak ada pilihan kotak kosong. Hal ini terjadi meskipun hanya terdapat 1 pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

"Di Pilpres tidak dikenal kotak kosong tidak ada istilah itu. Tetep 1 paslon dan tetep dilanjutkan," ungkap Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Dengan syarat, pasangan presiden dan wakil presiden tersebut mendapat suara nasional 50 persen +1.

Bahtiar menyebutkan, pilihan kotak kosong hanya dipakai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) saja. Kotak kosong sendiri merupakan pilihan yang sah berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah.

"Itu istilah untuk pilkada," sebut Bahtiar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya