Di Lampung, 2 Pasangan Calon Bertarung Melawan Kotak Kosong

Di Provinsi Lampung, pada pelaksanaan Pilkada 2024, terdapat dua kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon hingga harus bertarung melawan kotak kosong.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Sep 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Kotak Kosong. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024. Terdapat dua Pilkada di kabupaten di Lampung melawan kotak kosong. 

Dua paslon di dua kabupaten di Lampung yang melawan kotak kosong itu adalah Kabupaten Lampung Barat dengan Parosil Mabsus- Mad Hasnurin seabagi pasangan calon satu-satunya. Kemudian ada juga pasangan  Novrian Jaya-Nadirsyah di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Parosil Mabsus - Mad Hasnurin mendapatkan nomor urut 2 di Pilbub Lampung Barat dan lawannya yang merupakan kotak kosong mendapat nomor urut 1. Kemudian, Novrian Jaya-Nadirsyah di Pilbub Tulang Bawang Barat mendapat nomor 1 dan untuk kotak kosong ditetapkan nomor urut 2.

Dalam proses pencalonannya di Pilkada Lampung Barat 2024 ini, seluruh partai politik pengusung baik parlemen maupun non parlemen yakni PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PDIP, PPP, PSI, Partai Perindo, dan Partai Buruh mengusung pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin untuk melanjutkan periode keduanya.

Sementara, Paslon Novrian Jaya-Nadirsyah, diusung oleh 11 partai politik (Parpol) yakni PDIP, NasDem, Demokrat, Gerindra, Partai Buruh, Partai Hanura, Perindo, Golkar, PAN, PKB, dan PKS.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, meski hanya ada dua calon tunggal di dua kabupaten di Lampung, tahapan Pilkada tetap berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Melalui KPU Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Barat, kami tetap melakukan pengundian nomor urut yang telah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Erwan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Dia menerangkan, meski melawan kotak kosong kedua paslon itu tetap menyampaikan visi dan misi serta mengikuti tahapan kampanye yang akan berlangsung selama dua bulan.

"Tahapan kampanye itu serentak digelar pada 25 September hingga 23 November 2024, total 60 hari," sebutnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya