KPU Minta KPK Segera Serahkan Data Eks Napi Korupsi

Komisioner KPU Viryan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan data eks napi korupsi

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Jul 2018, 19:41 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 19:41 WIB
Mengintip Persiapan KPU Sambut Pendaftaran Caleg
Petugas menata ruangan yang akan digunakan untuk pendaftaran Caleg di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, (3/7). KPU RI mempersiapkan ruangan untuk pendaftaran Calon Legislatif DPR RI yang berlangsung mulai tanggal 4-17 Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan data eks napi korupsi. Dia berharap hal itu dilakukan secepatnya, sebelum seleksi calon peserta Pileg 2019 dilakukan.

"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu," ungkap Viryan, saat dihubungi soal eks napi korupsi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Dia mengatakan, data eks napi korupsi yang sedang disiapkan oleh KPK akan menjadi salah satu rujukan KPU dalam mendeteksi calon peserta Pileg yang pernah menjadi terpidana rasuah.

Itu dilakukan ketika tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya kita lakukan verifikasi. Nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi," kata Viryan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kembalikan Berkas

Jika nantinya terdeteksi mantan napi korupsi mendaftarkan diri menjadi caleg, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan berkas pendaftarannya tersebut.

"Pada saat kegiatan verifikasi ditemukan hal itu (eks napi korupsi), akan di klarifikasi dan di kembalikan," kata Viryan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya