KPK Tetapkan Dua Kadis Pemprov Jatim Tersangka Suap

KPK menduga dua kadis itu telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jawa Timur

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jul 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 20:31 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochammad Ardi Prasetiawan serta Kadis Perkebunan Provinsi Jawa Timur M Samsul Arifien sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jatim.

Penetapan tersangka kedua kadis itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda serta penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim dan SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).

KPK menduga dua kadis itu telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jawa Timur. Janji itu terkait fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2016-2017.

Atas perbuatannya? Kedua tersangka disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut mengatakan penetapan tersangka Ardi dan Samsul menambah daftar tersangka dalam perkara ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

7 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik dari unsur DPRD dan Pemprov Jawa Timur.

Mereka antara lain, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki, anggota DPRD Jawa Timur Moh Kabil Mubarak, dua staf DPRD bernama Rahman Agung dan Muhammad Santoso.

Kemudian Kadis Pertanian Jawa Timur Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur.

"Ketujuh tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Saut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya