Geledah Kantor Dinkes Aceh, KPK Temukan Dokumen Proyek Rp 1,15 Triliun

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Aceh terkait suap dana otonomi khusus yang menjerat Gubernur Irwandi Yusuf.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jul 2018, 15:34 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 15:34 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Aceh. Penggeladahan terkait kasus dugaan suap dan Otonomi Khusus (Otsus) yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

"KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).

Febri mengatakan penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Menurut dia, dari proses penggeledahan di Dinas Kesehatan Aceh, penyidik menemukan dokumen anggaran senilai Rp 1,15 triliun.

"Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp 1,15 Triliun," jelasnya.

Sebelumnya, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta lainnya.

KPK menduga Ahmadi memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

 

Beli Medali Aceh International Marathon

Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Tenaga ahli dalam event tersebut Steffy Burase dicekal.

Steffy dicekal bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya