Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.
"Hari ini saksi (sidang SKL BLBI) Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).
Advertisement
Terdakwa Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). ‎Sementara Dorodjatun menjadi pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin.
Mantan Menteri era Megawati itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,58 triliun.
Â
Proses Pemberian SKL
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang bertugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Selain Dorodjatun, KKSK di era itu juga diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement