Liputan6.com, Manado Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Manado, Sulawesi Utara menyita ribuan produk kosmetik ilegal dan palsu senilai Rp 1 miliar dari sebuah gudang milik warga di Kelurahan Wonasa. Total ada 40 merk produk kecantikan dan perawatan wajah yang disita petugas.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Minggu (22/7/2018), seluruh produk dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Beberapa merk lainnya juga terindikasi adalah produk palsu.
Dari hasil pemeriksaan, BBPOM telah menetapkan pemilik gudang berinisial PL sebagai tersangka.
Advertisement
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ridho Insan Putra)