Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengkaji kembali usulan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) terkait perpindahan narapidana korupsi dari Lapas Sukamiskin ke lembaga pemasyarakatan lainnya. Salah satunya di Lapas Nusakambangan.
"Kita kaji lagi," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga
Agus mengaku belum memutuskan lantaran tak mengetahui apakah di Lapas selain Sukamiskin itu jauh lebih transparan, atau malah kian membuat narapidana korupsi semakin bebas.
Advertisement
"Saya belum tahu, apakah di sana lebih transparan atau malah lebih tersembunyi, itu perlu dipelajari dulu semuanya," kata dia.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpindahan untuk napi korupsi dari satu Lapas ke Lapas lainnya tak terlalu menjadi soal.
Yang dipermasalahkan oleh lembaga antirasuah yakni kapabilitas dan integritas yang dimiliki Kalapas dan jajarannya.
"Di mana pun posisi lapas kalau integritas kalapasnnya dan para sipir atau para pegawainya tidak kuat, maka tahanan atau napi bisa keluar dengan mudah dengan berbagai alasan," kata Febri.
Â
Berulang Kali
Febri mengatakan, permasalahan izin dan fasilitas mewah di lapas sudah berulang kali terjadi.
KPK pun menemukan adanya praktik suap di lapas sejak 2009 silam. Bahkan, saat itu pihak KPK sudah mengirimkan surat kepada presiden.
"Ini menjadi catatan apakah benar upaya perbaikan yang dilakukan Kemenkumham saat ini akan dilakukan secara serius. Kami berharap itu dilakukan secara serius, KPK siap memfasilitasi kalau upaya pencegahan itu ingin dilakukan secara serius," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Â
Advertisement