Mediasi Berhasil, Ini Hasil Kesepakatan PBB dan KPU soal Bacaleg

Yusril menyebut, dua dapil yang masih belum diterima oleh KPU di Provinsi Jawa Barat.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Jul 2018, 14:12 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 14:12 WIB
5 Partai Politik Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra tiba untuk menyerahkan berkas bakal caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/7). PBB daftarkan 490 bakal caleg. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) kembali mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg (Bacaleg) 2019. Mediasi pun diselenggarakan tertutup di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jakarta.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dalam mediasi tersebut telah disepakati beberapa hal, salah satunya yakni diterimanya 22 daerah pilihan (dapil) dari 24 yang tidak diterima oleh KPU sebelumnya.

"Jadi memang hanya sedikit saja permasalahan-permasalahan administrasi, dan kedua belah pihak mengakui kekurangan masing-masing, sehingga 22 dapil itu selesai," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Dia menyebut, dua dapil yang masih belum diterima oleh KPU di provinsi Jawa Barat. Yusril menyebut kekurangan dari dua dapil tersebut yakni adanya keterlambatan saat pendaftaran serta menyangkut jumlah penambahan kuota bacaleg perempuan.

Lanjut dia, untuk kedua dapil tersebut nantinya akan kembali dibahas bersama KPU dan Bawaslu usai adanya penetapan daftar calon sementara (DCS).

"Jadi (2 dapil) tidak bisa disepakati dalam pertemuan hari ini, tapi nanti kan ada perkembangannya dalam DCS. Jika tetap mengatakan tidak bisa baru kita mediasi lagi atau ajudikasi, tapi sampai saat ini permasalahan PBB sudah selesai," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan hingga kini baru Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengajukan sengketa pencalonan anggota legislatif ke Bawaslu.

Sengketa ini menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melanjutkan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) PBB karena terlambat didaftarkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya