Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengendara mobil yang ketahuan ingin membohongi petugas saat sistem ganjil genap diberlakukan. Pria yang enggan menyebutkan namanya itu berusaha mengelabui petugas dengan memasang pelat ganda.
Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Andi Firmansyah mengatakan, pada pukul 08.00 WIB saat ganjil genap berlaku, pihaknya memberhentikan pengemudi. Ketika itu terlihat kendaraannya memasang dua pelat.
"Ya, dengan kejelian anggota, berhasil diberhentikan," kata Andi saat ditemui di Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, pengemudi Honda Jazz terancam dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 dan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat itu terlihat oleh anggota dari depan pelatnya B 2385 SBN, di belakangnya, pelatnya beda B2374 SBN," ujarnya.
Â
Â
Tak Sesuai STNK
"STNK-nya bener sama pelatnya, cuma yang dipasang enggak sesuai dengan itu. Pas tadi langgar ganjil genap, dilihat STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau mengelabui polisi, mungkin ya," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement