Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan daftar bakal calon legislatif Hanura untuk DPR RI. Akibatnya, KPU pun tidak melanjutkan verifikasi terhadap dokumen calon-calon yang tercantum di sana.
"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form (B1). Pencalonan partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Kamis (2/8/2018).
Dia menjelaskan, dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS karenak masih banyak informasi yang tidak lengkap. Ia mencontohkan, berkas tidak memuat foto atau alamat lengkap bacaleg.
Advertisement
KPU membuka batas waktu masa perbaikan daftar caleg dari 22-31 Juli 2018. Karena masa perbaikan telah lewat, KPU akan menetapkan bacaleg ke daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas yang telah didaftarkan sebelum masa perbaikan.
Keputusan itu sudah disampaikan KPU ke pengurus Hanura. "Daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018,” katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini