Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan di kawasan ring satu itu.
Tim yang terdiri atas 20 anggota itu akan mendapat gaji sebesar Rp 461 juta selama 8 bulan. Sekretaris Daerah DKI Saefullah yang diangkat menjadi ketua tim mengatakan, anggota yang berasal dari SKPD DKI tidak mendapat honor lagi, meski masuk ke dalam tim itu.
Baca Juga
"Kalau kita SKPD jadi panitia apa saja tidak terima honor lagi, mungkin (anggaran) untuk keseluruhan sepanjang tahun. Enggak mungkin gubernur dapat honor," kata Saefullah, Rabu (8/8/2018).
Advertisement
Saefullah menyebut, tim itu bertugas memberi pertimbangan bila ada kegiatan besar di Monas.
"Memberikan pertimbangan kalau ada kegiatan besar di Monumen Nasional yang perlu perhatian, baik konten maupun pasca-acara," ucapnya
Pembentukan tim itu diperlukan karena Dinas Pariwisata memerlukan pertimbangan dari pihak lain terkait pengawasan Monas.
"Kan, kecerdasan bersama itu jauh lebih baik dari kecerdasan sendiri. Kalau sendiri jangan-jangan salah mengambil keputusan," ujarnya.
Diketahui, sejak Anies menjabat gubernur, kini Monas dapat digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat. Untuk menyeleksi apakah kegiatan yang ingin digelar di Monas, Anies lantas membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Anies Jadi Pembina
Dalam pergub itu tertulis, tim itu bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina.
Ketua Tim adalah Sekretaris Daerah Saefullah, anggotanya adalah unsur-unsur dari Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pajak dan Retribusi; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas; Biro Perekonomian Setda; Kementerian Sekretariat Negara; Polda Metro Jaya; serta Kodam Jaya. Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rokan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement