Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Warga Kalibata City (KWKC) melaporkan dugaan pencopotan bendera Merah Putih yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan ke kantor Polda Metro Jaya.
Ketua KWKC Sandi Edison mengatakan, ada tiga pelanggaran hukum yang terjadi saat pencopotan bendera di unit milik Nyimas di tower Damar lantai 12/CF pada Kamis, 16 Agustus 2018, kemarin.Â
"Ibu Nyimas menerima permintaan maaf dari pengelola, tapi akan tetap meneruskan kasusnya ke ranah hukum," kata Sandi di lokasi, Jumat (17/8/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan pelanggaran pertama pengelola adalah mencopot bendera tanpa izin. Kedua, pengawas gedung dan petugas keamanan yang diutus pengelola menerobos masuk ke unit tanpa izin pemilik unit untuk mencopot bendera.
Ketiga, tindakan mereka dilakukan tanpa surat izin dan koordinasi dari badan yang bewenang. "Dalam kasus ini yang berwenang memberikan izin untuk melakukan sweeping hanyalah RT setempat," ujar dia.
Saat warga bertanya kepada Ketua RT 04/ RW 09, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Sabinah Lubis di tower Damar, tidak pernah ada izin darinya.
"Ibu Sabina yang menjadi ketua RT di tower Damar, tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun permintaan surat izin untuk tindakan sweeping oleh pengelola," tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, selain di tower Damar, pencopotan terjadi di tower lain di Apartemen Kalibata City. Pencopotan juga terjadi di tower Flamboyan dan Akasia.Â
"Ada puluhan yang diminta untuk mencopot bendera yang dipasang warga," kata dia.
Â
*Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kalibata City Bantah Copot Bendera
Sementara itu, Kepala pengelola Apartemen Kalibata City, Ishak Lopung, mengatakan bahwa pengelola tidak melarang, namun menertibkan agar tidak mengganggu estetika dan keamanan. Dia mengarahkan agar bendera dipasang di lantai dasar, sekitar area lobby dan selasar.
"Saya tegaskan, kami tidak melarang tapi kami menganjurkan untuk pasang di bawah agar tertib dan rapi. Kalau diletakkan di sana, kan takut jatuh dan terkena orang di bawah juga," kata Ishak.
Dalam laporan yang terdaftar dinomor laporan LP/4362/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 17 Agustus 2018 tersebut belum nama ada terlapor alias masih lidik. Terlapor yang masih lidik itu terancam dijerat Pasal 24a juncto Pasal 66 UU RI Nomor 24/2009 Tentang Merendahkan Kehormatan Bendera Negara/Pencopotan Bendera Merah Putih.
Reporter: Ronald
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement