ASDP Tanggung Biaya Hidup Korban KM Bandeng

BUMN itu juga akan memberi bantuan pendidikan bagi putra/putri dan salah satu keluarga meninggal dan langsung diberi pekerjaan di ASDP.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2018, 06:21 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2018, 06:21 WIB
20151220-Ilustrasi Kapal Tenggelam-AFP Photo
Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Liputan6.com, Ternate - Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menjamin untuk menanggung seluruh biaya hidup keluarga korban meninggal dalam insiden tenggelamnya KM Bandeng di perairan Loloda, Pulau Halmahera, Maluku Utara (Malut).

"Korban yang meninggal nakhoda Alfred Rahasia (56 tahun) dan Aksfar (27 tahun), sedangkan satu penumpang lainnya bernama Nanda selamat," ujar Ira, Minggu (19/8/2018).

PT ASDP akan menanggung seluruh biaya hingga pemakaman, biaya hidup keluarga, awak kapal diberi kenaikan pangkat.

"BUMN ini juga akan memberi bantuan pendidikan bagi putra/putri dan salah satu keluarga meninggal dan langsung diberi pekerjaan di ASDP. Apresiasi juga diberikan kepada orang paling terakhir tingggalkan kapal dan penumpang didahulukan sehingga seluruh penumpang selamat, serta kenaikan golongan bagi yang selamat," terang Ira.

Dia mengatakan, seluruh korban juga telah 100 persen menggunakan life jacket, bahkan sebagian besar para korban berada di dalam sekoci penyelamat tertutup seperti tenda yang di dalamnya dilengkapi stok makanan.

"Artinya aspek SOP kami telah dijalankan dengan baik dan tepat, karena ketika kapal berangkat, nakhoda telah mendapat izin dari otoritas pelabuhan dan cuaca saat berangkat pun cukup bersahabat, namun di tengah jalan cuaca berubah menjadi buruk dan nakhoda melaporkan untuk kembali ke Tobelo," jelas Ira seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, dirinya mengakui kalau Basarnas yang memiliki otoritas, menyampaikan kondisi pencarian korban, sedangkan KNKT bertugas menginvestigasi kejadian dan masih proses itu berlangsung.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video menarik berikut ini:

Verifikasi Perizinan Ketat

20151220-Ilustrasi Kapal Tenggelam-AFP
Ilustrasi kapal tenggelam (AFP Photo)

Ira mengakui, KMP Bandeng ke Bitung itu memang tidak dilarang membawa penumpang dan muatan asalkan datanya valid.

Bahkan, Kemenhub telah memverifikasi perizinan dan sangat valid, umur kapal pembuatan 1990, tetapi kelayakan kapal ditentukan perawatan dan tiap tahun dilakukan dooking dan mendapat sertifikasi kelayakan institusi terkait dengan kapasitas 401 GT.

Begitu pula, untuk daftar penumpang seluruhnya berjumlah 51 orang yakni 34 penumpang dan 17 ABK, tapi saat ini fokus cari satu ABK kapal bernama Supardi (33 tahun).

Ira juga menyampaikan pesan dari keluarga untuk tidak mengekspos keluarganya ke media sosial karena saat ini lagi dalam berduka.

Sementara itu, Kepala Basarnas Ternate, Muhammad Arafah ketika dikonfirmasi menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014, batas waktu penyelamatan tujuh hari ditutup, tetapi kalau ada bukti terkait dengan keberadaan satu korban yang hilang bernama Suparti ini, maka Basarnas pasti membantu hingga pemulangan jenazah.

Unsur yang terlibat dalam pencarian ini yakni KN SAR 237 Pandudewanata, Helly Bell-412 PT NHM, KNP 358 KSOP Ternate, KNP 375 KSOP Tidore, Speedboat Polairud Resort Halut, masyarakat dan nelayan asal Loloda Kepulauan dan warga Desa Baja, Kabupaten Halmahera Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya