KPK Periksa 3 Eks Legislator Banten Terkait TPPU Wawan

Penyidik KPK juga akan memeriksa Wawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Agu 2018, 11:36 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 11:36 WIB
Tuntaskan Kasus Alkes, KPK Periksa Adik Ratu Atut
Wawan diperiksa dalam kasus pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskemas Tangerang Selatan, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Banten A'eng Haerudin, mantan anggota DPRD I Banten yan kini menjadi Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, dan mantan anggota DPRD Banten Thoni Fathoni Mukson.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka TPPU Tubagus Chaeri Wardana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga akan memeriksa Wawan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka TPPU.

KPK sendiri tengah merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany ini.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Kasus

Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya