Saksi: Wawan Adik Ratu Atut Kuasai Anggaran Provinsi Banten

Semua pengadaan proyek alat kesehatan dalam prosesnya harus melapor lebih dulu kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Mar 2017, 12:26 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 12:26 WIB
Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Kasus Alat Kesehatan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3). Selain Atut, KPK juga telah menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadis kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja mengatakan, pengendali proyek Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011 dan 2012 adalah Tubagus Chaerul Wardhana alias Wawan. Semua pengadaan proyek alat kesehatan dalam prosesnya harus melapor lebih dulu kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Pernyataan itu diungkapkan Djaja dalam sidang kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten. Djaja dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

"Memang semua yang kita buat (penyusunan rencana kerja dan anggaran) harus sepengetahuan dan diarahkan dulu ke Pak Wawan," kata Djaja di PN Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Dia melanjutkan, saat itu Wawan juga meminta agar Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan penyerapan anggaran 90 persen untuk Program Kontraktual dan 10 persen sisanya untuk program lain serta untuk pembayaran gaji.

Sementara itu, mengenai perumusan perencanaan anggaran yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar tersebut, Djaja mengaku dipanggil Wawan ke Kantornya di Bali Pasific Pragama, Gedung The East Kuningan Jakarta.

"Saya, Pak Ajat, Pak Herman, Bu Yuni Astuti dan Pak Dadang Prihatna, di situ kita membicarakan perencanaan pengadaan barang pada alat kesehatan untuk tahun 2012," terang Djaja.

Dia menuturkan, dalam pertemuan itu dirinya mengaku tidak mengetahui persis isi dari pembicaraan. Namun dia mengaku diberikan daftar perusahaan yang menjadi pemenang tender dan diberikan daftar HPS (Harga Perkiraan sementara) proyek alkes.

"Saya dikasih daftar pemenang dari Pak Dadang, sudah dalam bentuk tertulis, kalau list dasar penyusunan HPS-nya dikasih dari Bu Yuni, yang nyusun Bu Yuni dan Bu Yana, jadi saya tidak tahu, saya hanya mengamankan saja perintah Pak Wawan," beber Djaja.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sempat mencecar Djaja soal alasan dirinya mau mengikuti semua arahan dari Wawan, padahal yang bersangkutan bukanlah atasan atau birokrat. Djaja berdalih bahwa semua urusan anggaran dari Gubernur Banten sudah dipasrahkan ke Wawan.

"Karena saya waktu itu ada perintah dari Bu Atut, harus loyal dan patuh pada atasan," terang dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya