Liputan6SCTV, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya, Minggu, 26 Agustus kemarin menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM. Selain Fariz polisi juga menghadirkan dua tersangka lainnya yang satu di antaranya seorang wanita.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (27/8/2018), kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para penghuninya di salah satu rumah di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Saat penggerebekan di rumah tersebut, polisi menangkap tiga orang dengan barang bukti sabu di tangan.
Advertisement
Dari penangkapan itulah polisi melakukan pengembangan dan menangkap Fariz RM bersama barang bukti sabu seberat 0,9 gram di saku celana. Kepada polisi, Fariz RM mengaku mengonsumsi narkoba untuk menjaga stamina.
Tertangkapnya Fariz RM kali ini adalah untuk ketiga kalinya. Pertama, pria yang kini berusia 59 tahun itu ditangkap pada Oktober 2007. Saat itu Fariz kedapatan mengantongi 1,5 linting ganja dan diganjar delapan bulan penjara.
Januari 2015 lalu, Fariz RM kembali ditangkap saat tengah mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya. Selain ganja, polisi juga mendapatkan heroin, sehingga dia harus direhabilitasi dan ditahan di Lapas Cipinang. (Galuh Garmabrata)
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.