Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
VIDEO: Pollycarpus Resmi Bebas Murni
Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Diperbarui 30 Agu 2018, 08:00 WIBDiterbitkan 30 Agu 2018, 08:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Thailand Usut Dugaan Korupsi di Kasus Runtuhnya Gedung 30 Lantai Saat Gempa Myanmar, 4 Pria China Diinterogasi Polisi
Kontroversi Lionel Messi: Dari Pajak hingga Piala Dunia, Bagaimana Dampaknya pada Citra Sang Megabintang?
Bontang Siap Tarik Investor dengan Layanan Mudah, Jaminan Keuntungan, dan Promosi Kreatif
7 Varian Dimsum Goreng Beserta Resepnya, Kudapan Nikmat yang Mudah Dibuat
Penjualan Industri Makanan hingga Tekstil Turun jelang Lebaran Dampak Pelemahan Daya Beli
Hasil Game 2 Final Liga Voli Korea: Megawati Hangestri Cetak 25 Poin, Red Sparks Kena Come Back Pink Spiders
Pria di Thailand Tega Buang Anak Gara-gara Kesal Istri Menolak Ajakan Bercinta
Bank BRI Buka Kapan Setelah Libur Lebaran 2025? Simak Jadwalnya!
5 Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah di Momen Lebaran Idul Fitri Tanpa Bikin Baper!
Urai Kepadatan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Km 55 sampai dengan Km 47 di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Pembagian Voucer Listrik Viral, PLN Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks
RUU KUHAP, Awas Pasal Kontroversial Mengintai