Polri: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Masalah Asal Tak Ada Penolakan

Setyo menjelaskan, sah-sah saja jika suatu kelompok ingin melakukan kegiatan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2018, 01:06 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 01:06 WIB
Mabes Polri Terkait Penangkapan Terduga Teroris di Cianjur
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan penangkapan empat terduga teroris Cianjur, di Mabes Polri, Minggu (13/5). Dari penangkapan, polisi menyita kartu identitas, ponsel, kartu ATM, dua senjata api (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak mempermasalahkan kegiatan deklarasi yang dilakukan masyarakat pendukung #2019GantiPresiden. Asalkan, tidak ada penolakan dari berbagai pihak di wilayah yang ingin dijadikan tempat deklarasi.

"Kalau dia (Kelompok #2019GantiPresiden) sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak, saya kira tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (30/8).

"Yang jadi masalah ketika dia akan melakukan deklarasi atau melakukan aksi atau melakukan apa saja itu, di satu kota. Di satu kota itu sudah ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia," dia melanjutkan.

Setyo menjelaskan, sah-sah saja jika suatu kelompok ingin melakukan kegiatan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia pun mencontohkan, dengan pergelaran konser. Diperbolehkan, selagi tidak ada penolakan.

"Hmm. Sama dengan kegiatan lain. Saya mau bikin konser untuk Lombok. Ada yang nolak nggak? Kalau nggak ada yang nolak? Oke jalan. Tapi begitu kalau ada yang nolak. Oh tunggu dulu," ujar dia.

"Polisi melakukan assesment dulu. Ini potensi bentroknya seberapa ini. Oh rupanya yang menolak gede. Kekuatannya besar dan sudah berhadap-hadapan ini. Wah ini harus dibubarkan dua-duanya," terang dia.

Namun, demikian apabila di dalam kegiatan berpotensi memicu konflik. Maka, Polri wajib membubarkan. Dasarnya ialah yang tertuang di pasal 15 Undang-Undang tersebut.

"Polri di sini mencegah jangan sampai terjadi bentrok. Kami gunakan pasal 15Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Nah ketika pasal 15 itu dibubarkan masih juga dilawan. Kita gunakan KUHP," tandas dia.

Kinerja Polri dan BIN menedapat sorotan. Pasalnya dua lembaga tersebut tak mengizinkan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan Pekanbaru. Bahkan, BIN memulangkan paksa Neno Warisman yang hendak pimpin deklarasi.A

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya