Bareskrim Peringatkan Polda Metro untuk Kasus Kokain Richard Muljadi

Sesuai perintah Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto, penyidikan kasus kokain tidak berhenti hanya ditangkapnya Richard.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2018, 17:14 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 17:14 WIB
Polisi Bekuk Warga Australia Pengedar Kokain di Denpasar
Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan Brandon (43) seorang warga Australia, bersama kekasihnya Remi karena kedapatan me...

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, mengingatkan para penyidik Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengusut secara tuntas dan serius kasus kokain Richard Muljadi.

"Maka saya bilang sama Wondo (Kombes Suwondo) Direktur Narkotika Polda Metro Jaya, jangan main-main," kata Eko di kantor Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).

Sesuai perintah Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto, penyidikan kasus kokain tidak berhenti hanya ditangkapnya Richard.

"Harus kembangkan, siapa aktor di belakangnya," tegas Eko.

Termasuk mencari siapa yang menyiapkan narkoba, kurir, hingga bandar yang mengedarkan barang haram tersebut.

"Itu yang kita harapkan. Jangan hanya bertumpu di situ (penangkapan Richard Muljadi). Yang kita harapkan harus berkembang," ujar Eko.

Termasuk membongkar jaringan pengedar kokain, "Maka saya tekankan, Pak Kabareskrim juga agar Dir narkoba (Polda Metro Jaya) membongkar jaringan di belakangnya tanpa kecuali," ujar Eko.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dan supervisi yang dipimpin oleh satu orang Kombes untuk mem-back up penyidik.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Tes Rambut dan Darahnya

Polisi memeriksa secara rinci kasus narkoba yang menjerat Richard Muljadi. Guna menguatkan bukti penyalahgunaan narkoba, polisi mengambil sample darah dan rambut Richard.

"Ini untuk antisipasi, manakala berkelit," kata Eko.

Dalam penyelidikan narkotika berdasarkan Undang-undang 35 tahun 2009, penyidik berhak menggunakan sampel darah dan rambut sebagai bukti adanya jejak narkotika di tubuh tersangka.

Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya