Didi: Kesuksesan Pemilu 2019 Bisa Diukur Dari Tingkat Partisipasi Pemilih

Rapat koordinasi, sinkronisasi data dan Informasi kinerja bidang Politik Dalam Negeri telah dilaksanakan di Medan

oleh Reza diperbarui 31 Agu 2018, 17:05 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 17:05 WIB
Ditjen PUM
Rapat koordinasi, sinkronisasi data dan Informasi kinerja bidang Politik Dalam Negeri telah dilaksanakan di Medan

Liputan6.com, Jakarta Rapat koordinasi, sinkronisasi data dan Informasi kinerja bidang Politik Dalam Negeri telah dilaksanakan di Medan pada Jumat (31/8). Rakor ini diselenggarakan di Hotel Karibia Medan. Rakor ini bertujuan mensinergikan Renstra kemendagri dan program kegiatan RPJMN tahun 2015-2018 dengan tujuan menyinergikan rencana pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sekretaris Ditjen Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Didi Sudiana mengatakan dalam sambutannya bahwa, kesuksesan pemilu tahun 2019 diukur salah satunya dengan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019.

Untuk itu, diharapkan semua komponen kemendagri dan segenap ASN yg hadir untuk menyukseskan pemilu yang akan digelar 17 April 2019 dengan cara mensosialisasikan dalam program dan kegiatan masing-masing kepada stakeholders dan masyarakat.

Mandat utama dari pelaksanaan rakor ini menjadi bagian tahapan dari rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang terdapat di dalam UU 23/2014 Pasal 258 bahwa, kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud, (wajib) melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Sedangkan pada pasal 259 sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dalam bentuk koordinasi.

Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa Rakor menjadi forum bagi kementerian atau lembaga bertemu dengan pemerintahan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum bersama dengan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.

Harapannya dengan adanya Rakor ini, pemerintah provinsi sesuai dengan mandat di UU 23/2014 Pasal 259, melakukan hal yang sama dengan kabupaten/kota terhadap usulan-usulan program kabupaten/kota yang akan diverifikasi oleh provinsi dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.

Mandat ini menjadi penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi program pembangunan nasional dan daerah.

Hal penting dari Rakor ini antaranya, (1) melakukan sinkronisasi dan sinergitas data antara komponen baik pusat dan daerah untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat dan holistik sehingga bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan. (2).

Selain itu, data dan informasi yg menjadi bagian dr informasi publik agar jangan ditutupi dan info yg bersifat rahasia (3). Perlunya penguasaan teknologi informasi, penyajian data dalam menangkal isu - isu hoaks yg berkembang(4). Perlunya partisipasi aktif direktorat dalam penyiapan data terdokumentasi baik berupa laporan, studi dan survei pelaksanaan kegiatan masing-masing.

 

 

(*)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya