KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK menduga 22 anggota DPRD Malang tersebut menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dari Moch Anton dan kawan-kawan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Sep 2018, 17:38 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 17:38 WIB
Barang Bukti Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. 22 tersangka ini diduga menerima uang dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.

"KPK menemukan bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Malang 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga 22 anggota DPRD Malang tersebut menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dari Moch Anton dan kawan-kawan. Selain itu, mereka diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya