Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak. Sebut saja Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Bali. Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan mengikuti. Menurut dia, pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sering tidak dibayarkan para pemiliknya.
“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta, saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali tidak! di Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta maka saya akan mengejar (pajaknya),” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Pramono menyatakan, pemerintah provinsi Jakarta tidak membatasi kepemilikan kendaraan bermotor kepada warganya. Namun syaratnya, mereka harus patuh pajak. Sebab dengan memiliki kendaraan bermotor, mereka dinilai sebagai seorang yang mampu.
Advertisement
“Mau mobil berapapun momggo (silakam) tetapi harus bayar pajak karena dia dianggap sebagai orang mampu maka kami akan kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.
Pramono menyatakan, keungan pemerintah provinsi Jakarta sedang benar-benar diatur. Tujuannya, saat ada program prioritas maka warga kelas menengah ke bawah yang akan menjadi sasaran yang diutamakan.
“Keuangan pemerintah DKI sekarang ini saya ingin memanagenya dengan baik dan kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan untuk masyarakat menengah ke bawah,” Pramono menandasi.
Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Terbitkan Kebijakan Baru PBB-P2 untuk Rumah Kategori Tertentu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapata Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah-rumah susun dan rumah tapak di Jakarta sampai dengan NJOP 650 juta, maka PBB digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian PBB warga Jakarta kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono Anung di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
Gubernur Pramono berharap, kebijakan ini memberi manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah untuk mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.
”Tetapi yang jelas ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kita sudah lihat secara keseluruhan terkait keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin memanage-nya dengan baik. Kalau ada kegiatan atau program yang saya utamakan adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.
Lebih lanjut, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar menurut data pada sistem perpajakan daerah pada 1 Januari 2025.
”Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua, maka 50%, lalu rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dianggap mampu,” tambahnya.
Advertisement
