KPK Periksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto Terkait Suap Bupati Purbalingga

KPK menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Sep 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 11:00 WIB
Utut Adianto dan Jimly Asshiddiqie Bahas Kinerja Legislasi DPR RI
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Politikus PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, terkait kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Saksi Utut Adianto akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan TSD (Tasdi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal-Pasal

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya