Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya suap lain yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. Suap berkaitan dengan beberapa proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain dengan jumlah sampai saat ini sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Penerimaan suap yang diterima Bupati Pangonal ini jauh lebih tinggi dibanding bukti awal yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) yakni Rp 576 juta. KPK pun langsung memetakan aset milik Pangonal yang diduga terkait dengan suap.
Advertisement
"Selain itu, Kami juga mengingatkan jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH (Pangonal) agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Terkait Proyek-proyek
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Â
Â
Advertisement