Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam kasus dugaan suap beberapa proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari untuk tersangka PPH (Bupati Labuanbatu)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Perpanjangan penahanan dilakukan terhitung dari 7 Agustus 2018 sampai 15 September 2018. Selain Pangonal, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Effendi Syahputra. Menurut Yuyuk, Effendi juga diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.
Bagian dari Rp 3 Miliar
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement