Waspada Penjualan Meterai Palsu di Ibu Kota

Polisi mengungkap keberadaan meterai palsu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2018, 13:02 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 13:02 WIB
Meterai
Dok Foto: Ditjen Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap keberadaan meterai palsu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam usai diterimanya informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi menyampaikan, kasus pemalsuan meterai berikut mereknya itu dibongkar pada Rabu 26 September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dilakukan penyelidikan tim Unit 1 Ranmor dapat mengamankan satu orang yang diduga menjual atau memperdagangan meterai palsu atas nama Hendra alias Dedi," tutur Faruk dalam keterangannya, Jumat (28/9/2018).

Hendra (35) dibekuk aparat kepolisian di Jalan Raya Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangannya disita 10 lembar meterai palsu yang berisi 500 ratus keping bernominal Rp 6 ribu.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil diamankan satu orang atas nama Jufri," jelas dia.

Jufri (59) diamakan di Perumahan Malaka, Taman Malaka Selatan, Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dikenakan Pasal 257 KUHP terkait pemalsuan meterai dan merek," Faruk menandaskan.

Ciri-Ciri Meterai Asli

Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai. Mulai 1 April 2015 harus sudah memakai meterai baru. Penggunaan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, dan mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.

 Supaya tidak tertipu, yuk kenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas), seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018.

Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain:

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 memiliki warna hijau

2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

3. Teks "METERAI", "TEMPEL" di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

4. Mikroteks "DITJEN PAJAK", di bawah teks "TEMPEL"

5. Teks "TGL" dan angka "20" di bawah mikroteks "DITJEN PAJAK"

6. Teks nominal "3000" dan "6000" di pojok kiri bawah berwarna ungu

7. Teks "TIGA RIBU RUPIAH' di bawah teks nominal "3000" dengan warna ungu dan teks "ENAM RIBU RUPIAH" di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu

8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau

9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel

11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

 

Dilihat, diraba, dan digoyang

Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Cara identifikasinya adalah dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

"Kalau digoyang gambar bunganya berubah warna," kata Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia Pinem. 

Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.

Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya