Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Pouyono mengancam akan melaporkan kembali Farhat Abbas ke polisi. Ia memberi ultimatum dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.
Hal itu, dilakukan karena Farhat melaporkannya terlebih dahulu ke kepolisian atas tuduhan menyebarkan berita hoaks.
"Kalau Farhat Abbas enggak minta maaf sama aku dalam waktu 3 x 24 jam. Aku laporin dia ke polisi karena udah nyebarin LP polisi ke Medsos. Dia bisa dijerat pasal kejahatan IT. Karena LP itu tidak boleh disebar-sebar ke publik," kata Arief, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Arief juga akan membuat laporan ke lembaga advokat untuk mencabut gelar pengacara dari Farhat Abbas. Sebab, dia menilai Farhat melanggar kode etik pengacara.
"Karena melanggar kode Etik sebagai Pengacara dengan menggunakan kemampuannya sebagai pengacara untuk ngawur-ngawuran, menindas dan menzolimi. Saya sebagai masyarakat yang ketipu sama Ratna Sarumpet dan kadang ketipu pemerintah dan udah buat malu organisasi advokatnya," ungkapnya.
Ia juga mendesak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk memecat Farhat. Jika PKB tidak memecat Farhat, Arief mengacam akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses kasus korupsi yang diduga melibatkan Cak Imin.
"Ketiga saya akan laporkan ke Muhaimin Iskandar untuk memecat Farhat dari PKB. Jika tidal memecat Farhat Abbas, maka saya akan desak KPK untuk lanjutkan kasus kardus duren di KPK," ucapnya.
Farhat Sambangi Bareskrim
Pengacara Farhat Abbas sebelumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Prabowo Subianto terkait penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Bukan hanya itu, ada 16 nama lainnya yang turut dilaporkan
Farhat menganggap berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet itu merugikan Jokowi. Para politikus ramai-ramai menggunakan berita tersebut untuk menjatuhkan citra mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Prabowo dinilai tidak teliti mencerna perkara tersebut. Bahkan, langsung mengadakan konferensi pers seakan berupaya menggiring opini publik terkait pelanggaran HAM.
Sejumlah nama politikus yang dilaporkan adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak, dan Sandiaga Uno.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan itu sendiri bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement