Patroli Indosiar, Jakarta - Tersangka penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, sepanjang Sabtu menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (7/10/2018), Ratna Sarumpaet menuju ruang pemeriksaan penyidik unit satu Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik kembali memeriksa Ratna untuk mendapat keterangan tambahan terkait kasus penyebaran bohong atau hoaks penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pemeriksaan ditunda karena tersangka kelelahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Kamis lalu.
Advertisement
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Karlina Sintia Dewi)