Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang. Surat dikirim hari ini, Jumat (12/10/2018), untuk pemeriksaan Nanik sebagai saksi dalam kasus kebohongan atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Untuk agenda Senin, dari penyidik hari ini melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengungkapkan, surat tersebut untuk pemeriksaan Nanik pada Senin, 15 Oktober 2018, yang diagendakan pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan pada Pak Prabowo, ini kita akan gali keterangannya seperti apa," ujar Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ratna Sarumpaet Ditahan
Ratna Sarumpaet sendiri telah ditahan terkait kasus hoaks buatannya yang telah menghebohkan publik.
Ratna membuat hoaks dengan mengaku telah dianiaya oleh 3 orang di Bandung, Jawa Barat sehingga wajahnya memar-memar.
Belakangan setelah polisi menelusuri kasus ini, terungkap bahwa luka di wajah Ratna bukan karena dianiaya melainkan karena operasi plastik. Ratna pun kemudian tak bisa berkutik dan mengakui kebohongannya itu.
Atas perbuatannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement