Mangkir di Panggilan Pertama, Polda Jatim Beri Batas Waktu pada Ahmad Dhani

Polda Jawa Timur memberi batas waktu kepada Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik hingga tanggal 23 Oktober dalam kasus pencemaran nama baik.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Okt 2018, 10:11 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 10:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Musisi yang kini terjun ke dunia politik Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan EF dalam dugaan persekusi terhadap dirinya di sebuah hotel di Surabaya, 26 Agustus lalu.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/10/2018), Ahmad Dhani mengungkapkan alasannya kenapa baru melaporkan kasus tersebut. Karena nama dari orang yang mempersekusi dirinya baru diketahui. 

Sementara itu, setelah pada panggilan pertama Ahmad Dhani tidak datang, Polda Jawa Timur memberi batas waktu kepada Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik hingga tanggal 23 Oktober mendatang dalam kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya mengunggah video kekecewaannya karena tak bisa menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.

Dalam video itu terdapat kata kasar yang dinilai menyinggung pihak lain sehingga dilaporkan ke Polda Jawa Timur. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya