Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, mengatakan, pihaknya menangkap empat penyebar hoaks penculikan anak. Salah satu pelaku, diketahui seorang perempuan.
Dia menegaskan, para pelaku tersebut ditangkap di empat tempat berbeda, Kamis 1 November 2018. Semuanya merupakan penyebar pertama konten tersebut ke media sosial.
"Ditangkap di Kemang Jakarta Selatan, Sentiong Jakarta Pusat, Ciputat Tangerang, dan Bekasi," ucap Rickynaldo di kantornya, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Adapun inisal yang ditangkap diantaranya, EW (31) pekerjaan security, kemudian RA (33) seorang sopir, JHHS (31) juga seorang supir angkot, dan pelaku perempuan berinisial DNL (21) pengangguran.
"Adapun motifnya menyebarkan konten hoaks penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya, dan tidak benar. Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," jelas Rickynaldo.
Amankan Sejumlah Barbuk
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu 1 unit Tab dan 3 unit handphone. Kemudian 4 sim card, serta akun-akun Facebook milik pelaku.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement