Eks Sekretaris MA Nurhadi Akui Dicecar soal Aliran Uang Suap Pemulusan Perkara

Namun Nurhadi tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal pemeriksaannya kali ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Nov 2018, 17:52 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 17:52 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik lembaga antirasuah kepadanya.

"Sama seperti yang dulu," ujar Nurhadi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Nurhadi sendiri sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 24 dan 30 Mei 2018 serta pada 3 Juni 2018. Pada pemeriksaan kali ini, Nurhadi mengaku ditelisik soal aliran suap kasus pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Iya, iya (ditanya penyidik soal transaksi uang)," kata dia.

Namun, Nurhadi tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal pemeriksaannya kali ini. Dia yang diperiksa sekitar 7 jam ini memilih bergegas pergi meninggalkan markas antirasuah.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya Tin Zuraida.

 

 

Aliran Dana

Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman berada di ruang tunggu sebelum pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.

Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya