Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 100.643 pengendara ditilang. Jumlah tersebut tercatat selama 11 hari pelaksanaan Operasi Zebra yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sejak 30 Oktober 2018 lalu.
Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, terjadi penurunan jumlah pelanggar bila dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra pada 2017 lalu.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 125.984. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan di teguran sebanyak 28 persen," kata Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Advertisement
Selain seratus ribu lebih pelanggar, Dit Lantas Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi teguran bagi 16.285 pengendara.
Sementara, untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat 6.167 pengendara roda empat yang ditilang.
"Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056. Yang gunakan handphone juga ditilang. Jumlahnya paling sedikit. Ada sebanyak 865 pelanggar," ujarnya.
Â
Terbanyak Melawan Arus
Sementara, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus. Sebanyak 12.588 pelanggar dihadiahi surat tilang.
"Lalu ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 8.441 pengendara," ucap Budiyanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat 'Zebra Jaya 2018' di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 30 Oktober 2018 lalu. Kegiatan apel tersebut diikuti oleh 1.198 personel dari anggota Polda Metro Jaya, jajaran polres-polres di wilayah Polda Metro Jaya, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan kepada seluruh stakeholder, agar mempersiapkan antisipasi untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Mengingatkan ada beberapa sasaran prioritas penindakan yang berpotensi sebabkan kecelakaan.
"Sasaran mengemudi menggunakan handphone, lawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan yang berboncengan tidak menggunakan helm SNI, mengemudi menggunakan narkoba atau mabuk, dan mengemudi dengan kecepatan yang berlebih," katanya saat memimpin apel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018 lalu.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement