Bupati Pakpak Bharat Tersangka, Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Plt

Menurut Mendagri, Kabupaten Pakpak Bharat tak memiliki wakil bupati.

diperbarui 19 Nov 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 11:15 WIB
KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta - Kemendagri bergerak cepat setelah mendapat kabar Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kader Partai Demokrat itu terjerat dugaan korupsi suap pada proyek pekerjaan umum di Kabupaten Pakpak Bharat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas ditetapkannya Remigo sebagai tersangka KPK. Tjahjo juga menyampaikan, jabatan Bupati Pakpak Bharat akan digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kami siapkan (Plt Bupati Pakpak Bharat) agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah, tidak lebih dari 24 jam Surat Keputusan (SK) kami siapkan dan kami serahkan pada Gubernur Sumatera Utara," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Jawapos.com, Senin (19/11/2018).

Karena Kabupaten Pakpak Bharat tidak memiliki wakil bupati, maka yang akan mengisi posisi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah sekretaris daerah.

"Wakil Bupati kosong, Sekda kita angkat jadi Plt Bupati," ucap Tjahjo.

Tjahjo menyayangkan kasus yang menjerat Remigo. Sebab saat ini sudah 104 kepala daerah menjadi tersangka KPK. Padahal, kata Tjahjo, dirinya selalu mengingatkan kepala daerah agar tidak terlibat korupsi.

"Semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai daerah sudah diingatkan untuk hati-hati terkait area rawan korupsi. Khususnya meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa dan jual beli proyek," pungkasnya.

Baca artikel Jawapos.com lain di sini 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya