KPK Rilis Survei Penilaian Integritas 2017, Polri dan Pemprov Papua Terendah

Survei ini sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2018, 12:33 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 12:33 WIB
ilustrasi kpk
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017. Direktur ‎Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengatakan, survei ini sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

"Penilaian ini juga untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya antikorupsi lainnya," ujar Wawan‎ di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Selain itu, survei ini menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. 

‎‎"Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), para ahli bidang korupsi dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga itu ataupun laporan pengaduan masyarakat kepada KPK," kata Wawan.

Pada 2017, SPI dilakukan pada 6 kementerian dan lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal maupun ahli.

Sementara pada 2019, KPK mengundang 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi dan 34 pemerintah kabupaten atau kota untuk mengikuti penilaian SPI secara mandiri. Survei ini akan dilakukan bekerja sama dengan BPS.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Lengkap

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Berikut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017, Polri dan Pemprov Papua terendah:

1. Pemkot Banda Aceh: 77.39

2. Pemkab Bandung: 77.15

3. Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai): 76.54

4. Kemenkes: 74.93

5. Pemkot Madiun: 74.15

‎6. Kemenhub: 73.4‎

7. Pemkot Tangerang: 72.87

8. Pemkot Banjarmasin: 71.73‎

9. Pemkot Makassar: 70.7

‎10. Pemkot Padang: 70.64‎

11. Pemprov Jabar: 70.46

‎12. Kementerian Agraria/BPN: 69.12

‎13. Pemprov Sumbar: 68.51‎

14. Pemprov Kepulauan Riau: 67.59

‎15. Pemprov Sulteng: 67.49‎

16. Pemkab Deli Serdang: 65.87

‎17. Pemkot Samarinda: 65.8

‎18. Pemprov Jambi: 65.14‎

19. Pemkot Palangkaraya: 65.12

20. Pemprov NTT‎: 65.09

21. Pemkab Klaten: 64.68

22. Pemprov Bengkulu: 63.77‎

23. Pemprov Kalteng: 63.67

24. Pemprov Riau: 63‎

25. Pemkot Pekanbaru: 62.89

‎26. Pemkot Palu: 62.77

‎‎27. Pemkot Mataram: 62.01

28. Pemprov Sumut‎: 60.79

29. Pemprov Aceh‎: 60.07

‎30. Pemprov Papua Barat: 59.1

31. Pemkot Bengkulu: 58.58

32. Pemprov Banten: 57.64

33. Pemprov Maluku Utara: 55.01

34.‎ Kepolisian RI: 54.01

35. Pemprov Papua‎: 52.91

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya