Liputan6.com, Jakarta - Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dianggap terbukti memberi suap Rp 4,750 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) itu dinyatakan terbukti memberi suap kepada dua politikus Golkar, Eni dan Idrus, dalam empat tahap yakni 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, 14 Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta, 13 Juni 2018 sebesar Rp 500 juta.
Advertisement
Uang-uang tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, pertimbangan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.
"Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk Munaslub Golkar, Rp 2 miliat untuk pemenangan Pilkada suami Eni Maulani Saragih," ujarnya.
Pertimbangan Lain
Dari tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama persidangan ia kooperatif dan terus terang.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement