Terbukti Beri Suap PLTU Riau, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, uang dari Johannes Kotjo suap disebut mengalir ke Munaslub Golkar

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 26 Nov 2018, 14:44 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 14:44 WIB
Johannes Budisutrisno Kotjo Beri Keterangan di Sidang Suap PLTU Riau-1
Pemegang saham Blackgold Natural Resources yang juga terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11). Sidang mendengarketerangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dianggap terbukti memberi suap Rp 4,750 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) itu dinyatakan terbukti memberi suap kepada dua politikus Golkar, Eni dan Idrus, dalam empat tahap yakni 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, 14 Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta, 13 Juni 2018 sebesar Rp 500 juta.

Uang-uang tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, pertimbangan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.

"Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk Munaslub Golkar, Rp 2 miliat untuk pemenangan Pilkada suami Eni Maulani Saragih," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertimbangan Lain

Dari tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama persidangan ia kooperatif dan terus terang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya