Apa Beda PPKn dan PMP?

Mata pelajaran PMP digantikan PPKn pada 1994.

oleh Rizky Mandasari diperbarui 27 Nov 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 15:07 WIB
Buka Puasa Bersama di Gereja Katedral
(Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) belakangan menjadi perbincangan hangat. PMP merupakan mata pelajaran wajib di era 70-80-an.

Saat itu, semua lapisan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi wajib mendapatkan mata pelajaran ini.

Supriano sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa akan mengaktifkan kembali mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Munculnya wacana diaktifkan kembali PMP disebut-sebut karena salah satunya adalah maraknya isu hoaks PKI (Partai Komunis Indonesia) yang hingga sekarang masih tersebar di antara masyarakat.

Supriano menjelaskan, munculnya paham-paham radikalisme dan berbagai paham lain yang bertentangan dengan norma Pancasila sebagai dasar negara menjadi salah satu alasan pendidikan dasar ini mesti kembali diterapkan. Menurut Supriano, Pancasila bisa digunakan sebagai pondasi untuk membentengi seseorang dari paham-paham radikal yang merusak bangsa.

"PMP kita akan kembalikan lagi, karena ini banyak yang harus dihidupkan kembali, bahwa Pancasila ini luar biasa buat bangsa kita. Itu mungkin yang akan kita lakukan," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, usai upacara peringatan hari guru di Gedung Kemendiknas, Jakarta Pusat, Senin 26 November seperti Liputan6.com kutip, Selasa (27/11/2018).

Supriano menuturkan bahwa rencana diaktifkannya kembali mata pelajaran PMP masih dalam tahap pembahasan. Belum jelas apakah ada pengurangan atau penambahan materi PMP yang baru dengan yang pernah dipakai sebelumnya.

PMP sendiri merupakan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah sejak 1975. PMP ketika itu menggantikan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang telah masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia sejak tahun 1968.

Pada Kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila yang merupakan uraian dari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Pengubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973.

Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976).

Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).

Dengan berlakunya UU No. 2 Pasal 39 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Intinya, PMP tidak dihapus namun hanya diganti dengan nama berbeda dengan materi pembelajaran yang lebih luas dan kompleks sesuai jenjang pendidikan yakni PPKn yang merupakan gabungan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Perbedaan PMP dan PPKn

Dalam penerapannya, PMP dan PPKn memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya yang Liputan6.com rangkum dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1976a, Selasa (27/11/2018).

1. Mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) yang dipelajari murid SD, SMP dan SMA

a. Murid SD

Mengerti arti Ketuhanan yang Maha Esa.

Mengerti prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal UUD ’45.

Mengerti prinsip dasar hak-hak asasi manusia, serta tanggung jawab yang terjalin dengan hak-hak tersebut.

Mengerti prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam alinea pertama Pembukaan UUD ’45.

Mengerti arti kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Mengetahui, mengenal kebudayaan daerah dalam rangka mengembangkan rasa Bhinneka Tunggal Ika.

Mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Mengetahui dan mampu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Mengerti dan mampu menggunakan dasar-dasar hak kewargaan negaranya.

Memahami bentuk dan dasar negara RI, sehingga murid mampu berpartisipasi sebagai warga negara.

Mengetahui dan mempraktikkan prinsip keadilan sosial dan kehidupan pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat.

 

b. Murid SMP

Menyadari adanya bermacam-macam agama dan saling menghargai antara para pemeluknya.

Memahami dan mengamalkan akan ajaran ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengetahui, memahami dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.Mengetahui, memahami dan menghayati prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui perkembangan sejarah nasional Indonesia.

Menunjukkan sikap dan tindakan yang mendukung kesatuan nasional.

Mengerti, mentaati dan melaksanakan peraturan untuk memajukan kehidupan masyarakat.

Mengetahui dan menyadari arti kesatuan nasional Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Mentaati peraturan-peraturan untuk memelihara dan meningkatkan keamanan masyarakat.

Mengetahui dan menyadari pentingnya arti persatuan dan kesatuan nasional Indonesia, sehingga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Memahami dan menyadari pentingnya disiplin bagi ketertiban masyarakat.

Memahami dan menghayati Pancasila dan UUD ’45.

Memahami dan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi.

Mampu menggunakan prinsip- prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya.

Mengetahui bahwa GBHN adalah merupakan landasan pembangunan Indonesia.

 

c. Murid SMA

Memahami Tuhan Yang Maha Esa adalah sebab pertama (causa prima), sebagai asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih sayang dan kehidupan yang pertama.

Memahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 29 UUD ’45.

Menghargai antara sesama manusia dan memiliki sikap saling menghormati dalam pergaulan antar bangsa.

Memahami prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan kewajiban dan hak yang harus dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Mengetahui dan memahami pentingnya arti kesatuan dan persatuan nasional.

Mengerti sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Mengerti ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk memajukan masyarakat dan keamanan nasional dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Mengetahui dan menyadari arti kesatuan nasional Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Memahami dan menyadari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, supaya mampu untuk melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Mengetahui dan mengerti sistim pemerintahan demokrasi Pancasila.

Memahami dan menyadari pentingnya disiplin bagi ketertiban masyarakat.

Memahami dan menghayati Pancasila dan UUD ’45.

Memahami dan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi.

Mampu menggunakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya.

Memahami dasar dan tujuan kehidupan sosial ekonomi Indonesia dan berusaha berpartisipasi untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Berusaha melaksanakan prinsip keadilan sosial.

Berusaha melaksanakan prinsip keadilan sosial

 

2. Mata Pelajaran PPKn

(Pendidikan Moral Pancasila) yang dipelajari murid SD, SMP dan SMA

a. Murid SD

Mengembangkan pengetahuan dan kemampuan memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warganegara yang bertanggung jawab serta memberi bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan menengah.

b. Murid SMP

Mengembangkan pengetahuan dan kemampuan memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warganegara yang bertanggung jawab serta memberi bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan menengah.

c. Murid SMA

Meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan memahami, menghayati dn meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab dan diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.

Nilai-nilai yang termuat dalam PMP (1984), PPKn (1994), PKn (2006), PPKn (2013) serta perbedaannya:

1. PMP tahun 1984

Berisi materi dan pengalaman belajar mengenai P4 yang mengajarkan pelajaran moral yang berdasar Pancasila. Jadi, nilai-nilai yang terkandung dalam PMP berdasarkan pada Pancasila yang dijadikan acuan tunggal.

2. PPKn tahun 1994

Berisi materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Jadi, konsep nilai-nilai terkandung pada Pancasila dengan pengorganisasian secara spiral/artikulatif.

3. PKn tahun 2006

Memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Jadi, nilai-nilai yang terkandung bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila.

4. PPKn tahun 2013

Mempunyai ruang lingkup materi yang bersumber pada 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI ). Nilai yang terkandung dalam mata pelajaran ini sangat bagus jika ditinjau dari ruang lingkupnya dan bisa dibilang sebagai mata pelajaran yang hampir sempurna. Jadi, nilai-nilai didapat dari 4 pilar kebangsaan tersebut

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya