Selain Oknum PN Jaksel, KPK Juga Amankan 5 Orang di OTT Jakarta

Agus menyatakan, giat KPK di Jakarta terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 09:43 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 09:43 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (28/11/2018) dini hari.

Selain menangkap salah satu oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

Agus menyatakan, giat KPK di Jakarta terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya