Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Kunjungi Chuck Suryosumpeno di Rutan Salemba

Selain Basrief, Chuck juga dijenguk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Ramlan dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Suyoto.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2018, 07:52 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 07:52 WIB
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Datangi KPK
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief sambangi KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mengunjungi jaksa Chuck Suryosumpeno yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, kunjungan mantan pimpinan Kejagung itu menandakan Chuck disayangi para mantan pimpinannya.

"Itu momen menandakan Chuck disayangi mantan pimpinan Kejagung," kata Haris dikutip dari Antara, Selasa 27 November 2018.

Selain Basrief, Chuck juga dijenguk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Ramlan dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Suyoto.

Haris menuturkan para mantan pimpinan Kejagung itu sempat berdiskusi dan membedah perkara yang menyeret Chuck kemudian tidak ditemukan unsur pidana yang menjerat jaksa senior itu.

Haris menilai, penetapan Jaksa Chuck sebagai tersangka merupakan sejarah kelam bagi Kejagung. Aktivis hak asasi manusia itu menyatakan kebijakan Jaksa Agung M Prasetyo dapat mematikan kreatifitas dan kemampuan para jaksa yang potensial.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018. Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

Ditahan 20 Hari

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun selama 20 hari ke depan.

Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka itu ditahan terhitung sejak 14 November 2018 hingga 3 Desember 2018 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.

"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.

"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.

Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.

"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya