Jadi Tersangka Suap, 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

oleh Lizsa EgehamNasrul Faiz Diperbarui 16 Mar 2025, 20:42 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2025, 20:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025). (Dok. Tangkapan Layar YouTube KPK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Penahanan ini dilakukan usai mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Mereka diduga sebagai penerima suap.

Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari, terhitung dari 16 Maret hingga 4 April 2025.

"Terhadap tiga tersangka yaitu FJ, MFR dan UM ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan, dari rutan kelas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1," ujar Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

"Sedangkan, tersangka NOP, MFZ dan ASS ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari rutan kelas I Jakarta Timur, cabang rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada K4 Jakarta Selatan," sambungnya.

Promosi 1

Konstruksi Kasus

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Setyo menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025. Beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah dan meminta uang 'pokir'.

"Disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp40 miliar," ujar Setyo.

Dia menyampaikan pembagian nilai proyek yakni, ketua dan wakil ketua disepakati sebesar Rp5 miliar. Sedangkan, untuk anggota Rp 1 miliar.

Nilai Proyek

Setyo mengungkapkan nilai proyek tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Namun, fee proyek disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya Rp7 miliar.

"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," jelas Setyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya