KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Usai Vonis Zumi Zola

Zumi Zola disebut memberikan uang kepada anggota dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Des 2018, 13:24 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 13:24 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Usai hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran uang kepada anggota DPRD Jambi.

"Sekarang kami sedang mempelajari. Tentu perlu dipelajari lebih lanjut dulu putusannya secara lebih lengkap jaksa akan melakukan analisis dan menyampaikan laporan pada pimpinan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

Zumi Zola disebut memberikan uang kepada anggota dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut sebagai pelicin agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017-2018.

"Setelah itu baru kita pertimbangkan untuk pengembangan perkara pada pelaku yang lain. Tapi yang pasti kalau buktinya kuat pasti akan ditindaklanjuti," kata Febri.

Dugaan aliran dana itu muncul dalam persidangan Zumi Zola. Kini, KPK terus menelisik sejumlah fakta yang muncul di sidang, pertimbangan majelis hakim, dan bukti lain yang telah dipegang penyidik KPK.

"Sampai nanti, jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," Febri menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Zumi Zola

Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.

Dalam persidangan, dia terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar.

Sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima uang adalah Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.

Kemudian M Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.

Selanjutnya Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A Salam, dan Kusnindar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya