Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diduga menerima gratifikasi dari pengusaha sekaligus memberi suap kepada DPRD Jambi.
Zumi Zola divonis menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur.
Dia juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Advertisement
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim ketua, Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Dukung Program Pemerintah
Hal memberatkan Zumi Zola ialah dinilai tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.
Sementara itu beberapa hal meringankan lainnya yaitu telah mengembalikan uang sejumlah Rp 300 juta. Atas putusan ini, Zumi Zola mengatakan menerima.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Advertisement