Kasus Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bekasi

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2018, 17:25 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 17:25 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan dimulai tanggal 15 Desember 2018 sampai 12 Januari 2018 untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Periksa Deddy Mizwar

Deddy Mizwar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12). Deddy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Rabu 12 Desember 2018.

Pria yang akrab disapa Demiz itu diketahui menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat saat proses perizinan proyek Meikarta tengah berlangsung.

"Saya dapat informasi tadi ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin, yaitu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat. Akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Selain Demiz, Febri menyebut pihaknya juga membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus ini. Saat ini, kata dia, penyidik tengah mendalami rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

"Berikutnya tentu saja sesuai kebutuhan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. Kami perlu mendalami bagaiman proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya