PSI Tawarkan Pekerjaan pada RA, Korban Pelecehan di BPJS TK

Selain tawaran kerja, PSI juga berjanji pihaknya akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jika mendapatkan posisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 09 Jan 2019, 08:24 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 08:24 WIB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menawarkan RA, terduga korban pelecehan seksual di lingkungan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk bekerja di kantornya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menawarkan RA, terduga korban pelecehan seksual di lingkungan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk bekerja di kantornya. (Liputan6.com/Ratu)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menawarkan RA, terduga korban pelecehan seksual di lingkungan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, untuk bekerja di kantornya. Juru Bicara PSI, Dara Adinda Nasution menyampaikan, PSI menawarkan tempat untuk RA agar dapat bekerja dengan baik dan bebas dari stigma yang ada di lingkungan kerjanya sekarang.

"Kami di PSI menawarkan pekerjaan untuk Mbak RA mungkin kalau sementara ini bisa kerja di PSI," ucap Dara di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Selain tawaran kerja, PSI juga berjanji pihaknya akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jika mendapatkan posisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dara menganggap, pengesahan RUU PKS ini sudah tertunda cukup lama dan harus segera disahkan sebelum Pemilu 2019 berlangsung.

"Butuh perlindungan payung hukum yang kuat. UU ini akan jadi prioritas kami kalau kami terpilih," ujar Dara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Di PHK

Sebelumnya, RA malah di PHK karena dianggap telah mencemarkan nama baik BPJS-TK dengan menyebarkan pembicaraannya dengan terduga pelaku pelecehan berinisial SAB melalui media sosial.

Saat ini, pihak RA sudah melaporkan tuduhan pencabulan kepada pihak SAB. Namun SAB telah berbalik melaporkan RA dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya