Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Pengacara mengungkapkan, sudah menyertakan bukti awal. Di antaranya, keterangan saksi dan salinan percakapan antara RA dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Jan 2019, 15:02 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 15:02 WIB
Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan karyawati di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial RA (27) kembali mendatangi Bareskrim Polri hari ini. Wanita muda itu resmi melaporkan mantan atasannya anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Heribertus S Hartono. Laporan tersebut termuat dalam surat laporan polisi, dengan nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2019.

"Secara resmi tadi kami laporkan. Inisial yang dilaporkan SAB. Kemarin kan konsuling, pasal mana yang dijadikan rujukan. Sekarang sudah resmi," ucap Heribertus di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Dia mengungkapkan, sudah menyertakan bukti awal. Di antaranya, keterangan saksi dan salinan percakapan antara RA dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita ada saksi, ada chat WhatsApp, dan ada dokumen-dokumen," ungkap Heribertus.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima ancaman dari siapapun. Termasuk diduga pelaku.

"Kami harapkan tidak perlu. Karena kami sudah mengambil upaya hukum," tutur Heribertus.

Dia menjelaskan, baru melaporkan tersebut, lantaran sudah mengadu kepada para pimpinan yang lain.

"Korban sudah memaafkan waktu awal dan sudah melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang lain. Akan tetapi tidak dilanjuti secara tepat, mungkin. Sehingga ini bergulir terus, akhirnya korban tidak tahan. Malah korban di PHK sejak 25 Desember 2018," jelas Heribertus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Persilakan Lapor Balik

Heribertus pun menghormati langkah SAB yang akan melaporkan baik.

"Silhkan. Itu hak beliau, kami menghormati. RA ini kan sudah melakukan upaya hukum," kata dia

Dia menegaskan, SAB diduga melanggar pasal 294 Ayat 2 KUHP, yakni yang mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi.

"Perbuatan cabul itu apa? Silakan coba kalian buka masing-masing. Jelas di situ," jelas Heribertus.

Dia pun membuka peluang jika kasus ini bisa diselesaikan secara jalur kekeluargaan. Namun, semuanya tergantung dari proses yang akan berjalan nantinya.

"Kita lihat. Karena masalah ini adalah kesusilaan. Lebih dari kesubyektifitas masing-masing. Nanti kita lihat, apakah ada titik temu. Kita lihat perjalanannya, ini kan bukan absolut," pungkas Heribertus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya